matanewstv.com
Langkat – RDP atau Rapat Dengar Pendapat anggota DPRD kabupaten Langkat, terkait Tindak Lanjut Legalitas DPC F.SPTI-K.SPTI Kabupaten Langkat digelar Pada hari Rabu 10/01/2024 di Ruangan Banggar DPRD kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
RDP ini langsung dipimpin oleh Fatimah, S.si, M.Pd (Ketua Komisi B DPRD Kab. Langkat), dan dihadiri oleh Agus Salim. SE (Anggota Komisi B), Drs. Rajanami Yun Sukatami. M.Si (Kepala Disnaker Kab. Langkat), H. Rinaldy (Disnaker), Surya Bakti Batubara (Ketua Umum F.SPTI – K.SPTI), Sejahrata Sembiring (Ketua DPC F.SPTI – K.SPTI ), Suarni Sartika br Sitepu (Sekretaris DPC F.SPTI – K.SPTI), Edi Persadanta (Wakil Bendahara DPC F.SPTI – K.SPTI), Indra Tarigan (Sekjend. P.U.K), Zamir. H (DPD F.SPTI – K.SPTI), IPDA Hidayat (Kanit III Sat Intelkam), Perwakilan PT. CASS (Cahaya Agro Sawit Sejahtera), Perwakilan PT. MTJ (Mulia Tani Jaya), Perwakilan PT. CCMO (Cipta Cimikal Medan Oil), Perwakilan PT. LMJS (Langkat Makmur Jaya Sawita), Perwakilan PT. SKJ (Sumber Kembang Jaya), Perwakilan PT. IP (Indomarco Prismatama), Perwakilan PT. LSHP (Langkat Sawit Hijau Pratama), Perwakilan PT. GIS (Gemilang Indah Sentosa)Perwakilan PT. BAHRUNI, Perwakilan PKS Sawit Seberang, Perwakilan PKS Sawit Hulu, Perwakilan Yaputra Alfa Palmindo, Perwakilan APL (Anugrah Putra Langkat)
Ketua pimpinan Rapat Fatimah, Ssi, Mpd Menyampaikan beberapa point diantaranya
1. Apakah pak Kadisnaker pernah datang ke Perusahaan Perusahaan dan Menyampaikan bahwasanya legalitas Sejarahta Sembiring saat sekarang ini yang sah..?
2. Saya rasa pihak pihak Perusahaan yang masih menolak, saya harap mau memberikan Kesempatan kepada F.SPSI-K.SPTI dari Ketua Sejarahta Sembiring untuk bekerjasama, Agar tidak Menimbulkan nantinya bentrok fisik antara kedua kubu yang mana masing masing kubu merasa masih memiliki legalitas yang sah.
3. Saya harapkan agar segera di Netralisir dan mari kita cari Solusinya seperti dengan banyaknya Perusahaan Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Langkat, lebih kurang ada 370 Perusahaan.
Bagaimana kalau dibagi dua untuk masing masing kubu jadi bisa sama sama mendapatkan kerjasama dengan Perusahaan..?
4. Saran saya kepada Kadisnaker agar lakukan undangan semua Perusahaan Yang ada di Wilayah Kabupaten Langkat dan lakukan mediasi serta berikan penjelasan bahwasanya legalitas kepengurusan yang baru adalah DPC F.SPSI-K.SPTI yang di Ketuai oleh Sejarahta Sembiring dan kalau bisa terbitkan surat agar semua perusahaan Perusahaan bisa mengambil sikap untuk Melakukan kerja sama dengan kubu yang mana..?
Sementara Sekretaris Suarni Sartika Br Sitepu (DPC F.SPTI – K.SPTI) dalam penyampaian mengatakan “Kami sudah memiliki legalitas dari tingkat Pusat sampai tingkat PUK Kabupaten akan tetapi mengapa walaupun kita mempunyai legalitas dari Pusat dan surat dari Bupati langkat melalui Disnaker kabupaten Langkat yang telah disahkan tapi mengapa Pemkab Langkat tidak bisa menerapkan kepada Perusahaan Perusahaan dan tidak juga menanggapi kami.” (Paparnya)
Dikarenakan “Ketua Terbit rencana telah Melakukan kesalahan sebelumnya, maka terjadilah pengalihan untuk Ketua DPC F.SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat yang baru yaitu ketua Sejarahta Sembiring, tapi mengapa tidak juga diakui sedangkan kami mempunyai legalitas yang sah dan terlampir.” (Lanjutnya)
“Kami telah Menyampaikan ke semua Perusahaan Perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat tentang legalitas kami tapi mengapa Perusahaan Perusahaan tetap memakai SPSI versi Terbit Rencana PA dan kini yang dialihkan ke anaknya Dewa PA dan tidak mengakui dan tidak mau bekerjasama dengan kami legalitas yang baru ada apa dengan Perusahaaan Perusahaan yang di Kabupaten Langkat dengan SPSI versi yang lama kepengurusan Terbit Rencana PA/Dewa PA“ (tutupnya dengan tegas)
Selanjutnya Penyampaian dari Ketua DPC F.SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring “Kami berharap, kami yang memiliki legalitas yang sah agar hari ini sudah ada keputusan dari RDP ini dan jika di RDP ini tidak ada juga yang bisa memutuskan maka saya yakin nantinya akan terjadi bentrok fisik antara kedua kubu untuk perebutan kerjasama dengan masing masing Perusahaan.” (tegas Sejarahta Sembiring)
“Dan saya lihat di pertemuan RDP ini dari banyaknya Perusahaan Perusahaan yang sudah disurati saja banyak yang tidak hadir dan malah di wakilkan oleh Pimpinan Perusahaannya dengan orang Orang staf nya yang tidak bisa memutuskan padahal sudah di Undang oleh pihak komisi DPRD dari sini saja sudah kita liat tidak adanya sikap Menghargainya Pimpinan-pimpinan dari masing masing Perusahaan kepada pemerintah Kabupaten Langkat.” (Lanjutnya)
Sebagai kesimpulan dari RDP yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Adalah
1. Meminta kepada Kadisnaker Kabupaten Langkat menjadi Narasumber dan kembali menyurati Perusahaan dan Melampirkan Surat legalitas Keabsahan Kepimpinan Sejarahta Sembiring.
2. Meminta Pihak Polres Langkat agar dapat membantu Mengundang dan memediasi serta menjadi Narasumber untuk penyelesaian Permasalahan ini
3. Meminta kepada kepada Ketua DPC F.SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring agar mendatangi pihak pihak Perusahaan untuk Membagikan logo DPC F.SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat yang sekarang ini yang sah agar Perusahaan Perusahaan mengetahuinya.
Pada pukul 12.45 Wib Rapat RDP telah selesai, dan Para Pengurus DPC F.SPSI – K.SPTI Menemui Para Anggota yang Menunggu diluar Gedung DPRD dan menjelaskan hasil RPD tersebut, setelah itu smua membubarkan diri pulang ke tempat Masing Masing kondisi Situasi Aman dan Kondusif.
(T. Siddik)