banner 728x250

Poskopkar Diminta Untuk Mengambalikan Pengolahan Lahan Kepada PT. Kartika Desta Sawita

Matanewstv.Com | | Deli Serdang – PT. Kartika Desta Sawita, meminta pihak Puskopkar A Bukit Barisan, agar menepati perjanjian kontrak kerja pengolahan lahan sawit seluas 714,90 Ha, di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (27/03/2024).

Merasa dirugikan terkait perjanjian kerjasama pengolahan kebun kelapa sawit di Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu seluas 714,90 Ha oleh pihak pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan selama tiga puluh tahun.

banner 728x250

PT. Kartika Desta Sawita meminta agar pihak Koperasi kartika A Bukit Barisan untuk menepati perjanjian awal dan menyerahkan kembali pengelolahan lahan sawit di Desa Sei Tuan ke pada PT. KDS.

Hal ini dilakukan karena beberapa bulan terakhir ini, diduga ada sejumlah oknum yang dengan leluasa mengambil buah sawit dilahan tersebut tanpa sepengetahuan pihak PT. Kartika Desta Sawita, sehingga sangat merugikan pihak perusahaan.

Menurut Rudy (Direktur PT. Kartika Desta Sawita), perjanjian kontrak pengolahan lahan seluas 714,90 Ha mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang, saat itu lahan dalam kondisi tidak terawat dan Pangdam I/BB meminta agar PT. Kartika Desta Sawita untuk melakukan merawatan lahan tersebut dengan bertujuan agar perpanjangan hak guna usaha tidak bermasalah yang akan berakhir pada desember 2023.

Setelah dilakukan perawaan secara maksimal dan kini telah menghasilkan buah, PT. Kartika Desta Sawita seolah ditinggalkan begitu saja tanpa ada pemberitahuan sehingga mereka merasa dirugikan.

PT. Kartika Desta Sawita kini berharap “Agar Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan untuk segera mengembalikan pengelolahan lahan seluas 714,90 Ha di Desa Sei Tuan sesuai perjanjian awal, bila tidak dikembalikan PT Kartika Desta Sawita akan menempuh jalur Hukum.”

Nain**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *