matanewstv.com
Labuhanbatu Utara – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu (11/5/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menanggapi informasi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna merah.
Petugas segera mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial P (24), warga Dusun VI, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat berisi sabu dengan berat bruto 3,79 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial K, yang kini tengah diburu dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)