Tebing Tinggi, MATANEWSTV com– Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu minggu, tepatnya pada Minggu Keempat Juni 2024. Sebanyak 3 kilogram sabu berhasil disita dari ketiga pelaku yang diamankan.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (4/7/2024), menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (24/6/2024) di sebuah restoran di Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas Sat Resnarkoba yang melakukan undercover buy berhasil mengamankan dua orang pria berinisial PP (35) dan YS (40), warga Kota Tebing Tinggi, bersama 1 kg sabu yang disembunyikan dalam kotak sepatu.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas.
Pada Sabtu (29/6/2024), petugas kembali melakukan undercover buy dan mengamankan seorang pria berinisial KN (32), warga Medan, di sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan KN, petugas menyita 2 kg sabu.
“Pengungkapan dua kasus besar ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tegas AKBP Andreas Tampubolon.
“Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan dan pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya, sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut,” tambahnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Nain)