Matanewstv.Com | | Karo – Polres Tanah Karo menggelar press release 2 kasus pencabulan dan 1 kasus eksploitasi dengan korban anak dibawah umur yang terjadi pada Februari 2024.
Press rilis ini dipimpin langsung AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM (Kapolres Tanah) Karo didampingi Kompol A. Abdilah (Kabag Ops), AKP Arham Gusdiar, SIK, MH (Kasat Reskrim) dan IPDA Sri Wahyuni (Kanit PPA), di Ruang Gelar Satreskrim Mapolres Tanah Karo, Jumat (15/03/2024) pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita melaksanakan rilis sejumlah ungkap kasus perkara pengaduan yang terkait dengan perempuan dan anak anak,” (Ujar Kapolres).
Pemaparan pertama oleh Kapolres, yakni kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (15/02/2024).
2 orang tersangka yakni pelaku eksploitasi MHS (40), perempuan, warga Kecamatan Kabanjahe, dan pelaku pencabulan SB (21), warga Desa Buluh Telang Kec. Tanida Kab. Pakpak Bharat.
“Jadi awalnya korban sering mendatangi MHS (40) dan saling berinteraksi hingga akhirnya MHS (40) ini, membujuk korban dan akhirnya mengeksploitasi korban untuk berhubungan badan dengan SB (21). Dari eksploitasi tersebut MHS (40) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu“, (Jelas Kapolres).
Hingga perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, kemudian dilaporkan ke Polres Tanah Karo dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim, baik mulai dari VER, pemeriksaan saksi saksi hingga barang bukti 1 (satu) unit hanphone milik MHS (40) dan SB (21).
Kapolres mengatakan “bahwa kedua pelaku ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak dibawah umur dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.”
Untuk keduanya sudah ditahan dalam proses penyidikan sesuai pasal 88 UU RI No. 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungn Anak, untuk pelaku MHS (40), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang untuk pelaku SB (21), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam Pemaparan kedua, juga perihal kasus pencabulan anak perempuan dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Berastagi, Jumat (09/02/2024).
Pelakunya adalah MI (19), warga JL. Kubah Terbang Dusun I Kel. Siagara Gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
“Dalam kasus yang kedua ini, dari hasil pemeriksaan dan juga barang bukti, kita temukan fakta bahwa MI (19) sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, (Jelas Kapolres).
Untuk pelaku MI (19), juga sudah ditahan dan dalam proses penyidikan, Serta dijerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait adanya peningkatan perkara anak berhadapan dengan hukum, Kapolres Tanah Karo juga memberikan himbauan khususnya kepada orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak diluar jam sekolah.
“Tanggung jawab kita sebagai orang tua, untuk mengawasi anak anaknya jangan sampai berada dalam pergaulan yang salah hingga tejerumus dalam perbuatan perbuatan negatif, terlebih perbuatan yang melanggar hukum”, (tegas Kapolres).
Kapolres berharap kepada para orang tua, untuk sangat mengawasi betul perilaku anak anaknya, mulai dari alat komunikasi yang digunakan anak dan kepada siapa saja mereka bergaul serta juga memberikan pemahaman pemahaman, secara persuasif tentunya sehingga anak mengerti dalam memiliu pergaulan dan dapat menghindari ajakan ajakan atau bujuk rayu dengan iming iming apapun.
“Awasi jam malam anak, tempat pergaulannya dan tentunya juga tegur dengan tegas namun tetap persuasif apabila anak ada melakukan kesalahan serta bimbing anak untuk meningkatkan ibadah sesuai agamanya masing masing”, (pesan Kapolres).
Heri**
I’ve been browsing online more than 4 hours today, yet I never found
any interesting article like yours. It’s pretty worth enough for me.
In my view, if all webmasters and bloggers made good content as you did, the web will be a
lot more useful than ever before.
Thank you for visiting and giving good comments and we are open to all your criticism and suggestions.I hope you are always healthy and successful today. Signed by the editor-in-chief