matanewstv.com | | Belawan – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menjalankan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar pada Kamis, 8 Februari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH, menginformasikan bahwa dalam operasi tersebut, berhasil ditangkap lima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima tersangka tersebut identitasnya adalah Hendrik (53), Candra (30), Reza (35), Reinaldi (27), dan Erwin (45).
Selain penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi 12 plastik klip berisi shabu, dua unit timbangan digital, satu buah pipet ujung runcing, satu unit ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Hendrik, Candra, dan Reza merupakan bagian dari kelompok jaringan pengedar narkoba di lokasi tersebut. Sementara itu, Reinaldi dan Erwin ditangkap saat penggrebekan dan hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan shabu.
“Saat ini, kelima tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut,” (ungkap Kasat Narkoba).
Kegiatan GKN ini diimplementasikan sebagai bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif narkotika.
Heri**