Matanewstv.Com | | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka diringkus di Dusun I Lancang, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (16/03/2024) Pukul 00.45 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan “Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh tim opsional SatResnarkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi Narkotika di Dusun I Lancang, Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.” (Ungkapnya)
Tersangka yang ditangkap yakni SJ (45), DA (45), NP (32) dan IM (45), (ujar AKP Wijaya, Pada Rabu pagi (20/03/2024) ).
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.31 gram bruto, satu bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putih, empat handphone dan satu sepeda motor. (Sebut Kasat Narkoba).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara, (Sambung Kasat Narkoba).
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe.
“Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah ini,” (Tutup nya).
Nain**