Matanewstv.com – Langkat
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 19/01/2024
Pemilik rumah, Fransius Sembiring (41), melaporkan kejadian ini setelah menemukan rumahnya dibobol saat sedang berlibur di Kabupaten Samosir pada 15 Januari 2024 pukul 05.30 WIB. Barang berharga yang dicuri termasuk 2 unit laptop, 1 unit handphone, 1 buah mouse, 1 unit kamera Sony, sepasang anting-anting emas, uang tunai Rp 35.000.000,- dalam lemari kamar tidur, dan uang pecahan sekitar Rp 15.000.000 dalam 5 celengan.
Tim Opsnal Polres Langkat segera bertindak setelah menerima laporan, berhasil menangkap RA (20) di Desa Namo Mbelin dan DDS (32) di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dalam interogasi.
Kapolres Langkat Polda Sumut, AKBP Fasial Rahmat HS, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim atas keberhasilan ini.
“Kerja keras tim Reskrim Polres Langkat memberikan pesan jelas bahwa pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan berkeliaran dan merugikan warga,” ujarnya
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka,” tambahnya
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kuala Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Pembobolan
Menurut keterangan Fransius Sembiring, pada 14 Januari 2024, ia bersama keluarganya pergi berlibur ke Kabupaten Samosir. Keesokan harinya, 15 Januari 2024, ia kembali ke rumahnya di Desa Namo Mbelin. Namun, saat tiba di rumah, ia mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan beberapa barang berharganya telah hilang.
Fransius Sembiring kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat. Tim Opsnal Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polres Langkat berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yaitu RA dan DDS. Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, yaitu RA di Desa Namo Mbelin dan DDS di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala.
Pengakuan Pelaku
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. RA mengaku bahwa ia bersama DDS memantau rumah Fransius Sembiring beberapa hari sebelum melakukan pembobolan. Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka kemudian melancarkan aksinya.
RA dan DDS berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik Fransius Sembiring dengan menggunakan mobil. Barang-barang tersebut kemudian dijual di daerah sekitar.
Proses Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. ( TFK )