MATANEWSTV com | | Tebing Tinggi – Yunita Rahayu, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, pingsan saat bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024.
Yunita sempat dirawat inap di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi. Biaya pengobatannya dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Zoni Anwar Tanjung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), BPJS
Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Telah dilakukan skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas Pemilu di wilayah kerja kami. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan petugas sejak dini sebagai langkah preventif selanjutnya apabila terdapat potensi penyakit,” kata Zoni.
“Kemudian kami melakukan pemantauan di lapangan, berkordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya terhadap pasien Yunita Rahayu di Tebing Tinggi yang mengalami pingsan saat bertugas melaksanakan proses Pemilu, kami pastikan yang bersangkutan aktif sebagai peserta JKN dan dilayani dengan optimal di fasilitas kesehatan, tanpa iur biaya tambahan,” imbuhnya.
Zoni menjelaskan, Yunita mengalami pingsan akibat kelelahan saat bertugas sehingga segera dibawa ke IGD Sri Pamela pada Rabu (14/02) malam hari. Pasien dirawat inap hingga dibolehkan pulang oleh dokter yang merawat pada Sabtu (17/02).
“Saat pulang, pasien menyampaikan bahwa nyeri perut yang sempat dirasakan sebelumnya kini telah membaik dan diharapkan dapat segera beraktivitas kembali seperti biasa,” kata Zoni.
Kasus Yunita menunjukkan pentingnya jaminan kesehatan bagi para petugas penyelenggara pemilu. Dengan adanya JKN, para petugas dapat bertugas dengan tenang tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan jika terjadi sesuatu. *Nain**