Hamparan Perak – matanewstv.com
Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah terjadi polemik dalam penunjukan anggota. Kamis 18/01/2024
Calon anggota, Lili Putri Azhar, menyampaikan protes terhadap kebijakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hamparan Perak, Benson.
Lili awalnya mengajukan diri sebagai anggota KPPS dengan berkas lengkap sesuai aturan KPU. Namun, ditolak karena kuota penuh.
Setelah seorang anggota KPPS mengundurkan diri, Lili diikutsertakan dengan status Pergantian Antar Waktu (PAW). Kontroversi muncul ketika PPS meminta Lili membuat surat berkelakuan baik, hal yang tidak diatur oleh KPU.
Lili menolak, menyatakan kebingungannya karena aturan tersebut tidak sesuai dengan pedoman KPU.
Ia juga merasa diperlakukan tidak adil saat pendaftaran, menyebut bahwa berkasnya tertinggal di meja pendaftaran, membuatnya merasa tidak dihargai.
Siti Khadijah, ibu Lili, membela anaknya, menegaskan bahwa Lili adalah sarjana berpendidikan dan tidak mungkin tidak beretika.
Ketua PPS, Berso, mengonfirmasi pemberian aturan tersebut dan menyebut alasan Lili tidak beretika dalam pendaftaran.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hamparan Perak, Muhammad Lutfi Al Fikri, berjanji akan menyelidiki surat yang dibuat oleh Lili. “Terkait surat ini akan saya cermati bersama PPK divisi hukum,” ucapnya.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi aturan dalam perekrutan anggota KPPS, memicu keprihatinan terhadap integritas proses demokrasi di tingkat desa. ( Nyak Joni )