MATANEWSTV com | Medan – Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga, yang juga dikenal sebagai Godol, telah disahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas berbagai spekulasi di media sosial yang menunjukkan seolah-olah penahanan tersebut tidak sah.Jumat, 12 April 2024
Menurut Plh. Kasi Humas Polrestabes Medan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 26 Maret 2024, dan kemudian tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Lubuk Pakam pada tanggal 3 April 2024.
“Terkait dugaan senjata api yang diamankan, telah dilakukan pengecekan dan penyelidikan yang menunjukkan bahwa senjata tersebut ilegal dan bukan merupakan senjata organik TNI/Polri,” jelasnya.
Terkait dengan aksi sekelompok masyarakat yang meminta pembebasan tersangka, humas tersebut menegaskan bahwa penahanan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada alasan untuk membebaskannya.
“Ini adalah langkah hukum yang transparan dan tidak ada yang direkayasa. Dengan demikian, keputusan penahanan tersangka Godol sudah melewati prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi persyaratan yang ada“. Pungkas Kasi Humas. *(Nain)**
Great post and right to the point. I don’t know if this is really the best place to ask but
do you guys have any thoughts on where to hire some professional
writers? Thank you 🙂
Thank you for your praise and for visiting our website