Matanewstv.com | | Jakarta – Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Untuk Pemilih terdaftar DPT dapat dilakukan dengan Cek DPT Online KPU.
Cek melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK atau nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
Namun, bagaimana jika Pemilih yang telah memenuhi syarat Pemilih dalam Pemilu tetapi data Pemilih tidak terdaftar di DPT..?
Jika Pemilih Tidak Terdaftar di DPT, Maka Akan Masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu namun tidak terdaftar dalam DPT, maka akan menjadi atau termasuk dalam DPK. Pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat memiliki KTP-el.(Seperti dilansir situs KPU)
Sebagai informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Berikut ini syarat dan ketentuan serta penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Syarat dan Ketentuan Pemilih DPK :
1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
2. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
3. Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
4. Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
5. DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
Penggunaan Hak Pilih Pemilih DPK
1. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
2. Dihimbau untuk datang 1 jam terakhir, yakni pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.
3. Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
4. Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Red**