banner 728x250

Pangulu Mekar Sari Kecamatan Sidamanik Diduga Hambat Akses Informasi Publik,

Simalungun, matanewstv.com

Desa Mekar Sari, Kecamatan Sidamanik, Simalungun, Inda Manurung, diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

banner 728x250

Hal ini mencuat ketika sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi sejumlah informasi publik terkait desa di Kantor Pangulu Nagori Mekar Sari pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Setibanya di kantor desa, wartawan tidak dapat bertemu langsung dengan pangulu. Saat menanyakan keberadaannya, Bendahara Desa, Rido Manurung, menyampaikan bahwa Inda Manurung sedang mengikuti rapat sosialisasi penyuluhan bersama sekretaris desa.“Ibu Kepala Desa tidak di kantor, Bang. Saat ini beliau sedang rapat bersama Sekdes untuk sosialisasi penyuluhan,” ujar Rido.

Ketika wartawan meminta nomor kontak pangulu untuk melanjutkan komunikasi, permintaan tersebut ditolak dengan alasan privasi.

Rido menyatakan bahwa nomor pangulu tidak dapat diberikan kepada pihak mana pun, termasuk wartawan. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perangkat desa lainnya, Gamot Huta 4, yang menegaskan bahwa nomor pangulu tidak boleh diberikan kepada wartawan.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi Desa Mekar Sari dalam pengelolaan informasi. Ada dugaan bahwa pihak desa sengaja menutup akses informasi tertentu, yang seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk media.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan yang bisa dikenai sanksi pidana hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, sebagai pengguna anggaran dana desa, pangulu diwajibkan untuk memasang papan informasi publik agar masyarakat dapat melihat penggunaan anggaran desa secara terbuka.

Namun, di sekitar Kantor Desa Mekar Sari tidak ditemukan papan transparansi yang menunjukkan tahapan atau rincian penggunaan dana desa, meskipun dana desa saat ini telah memasuki tahap pencairan kedua.

Baca juga   Polisi Amankan Preman Berbahayakan Warga di Idanogawo

Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi penggunaan dana desa dari pantauan publik.

Atas temuan ini, sejumlah wartawan berencana melaporkan insiden ini kepada Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun, Sarimuda Purba, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran keterbukaan informasi yang terjadi di Desa Mekar Sari. (Nain)

 

 

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
Editor: Faisal
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *