MATANEWSTV com — Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, SH, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting, SH, M.Hum, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Bripka Bayu Abdillah dan Sri Haryati, SH terbukti menerima suap dalam penanganan kasus narkoba.
Bripka Bayu Abdillah, yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, istrinya, Sri Haryati, SH, yang menjabat sebagai Jaksa di Kejari Bengkalis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 259 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan Sri Haryati, SH, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Kasus suap ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Pada periode Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni Riko, istri terdakwa Fauzan Afriansyah, dan Agung, mendatangi Bengkalis untuk menemui Sri Haryati, SH, dan Bripka Bayu Abdillah.
Mereka meminta agar hukuman terdakwa Fauzan Afriansyah diringankan.
Bripka Bayu Abdillah, dengan sepengetahuan Sri Haryati, SH, meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya.
Pada tanggal 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299 juta. Beberapa hari kemudian, Bayu menerima uang tunai sebesar Rp 190 juta dari adik Fauzan Afriansyah yang bernama A alias Bungsu.
Bayu juga kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta yang pada tanggal 30 Maret ditransfer ke rekening anggotanya sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali mengirim uang ke Bayu sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama.
Total uang yang telah diterima Bayu mencapai Rp 999.600.000.
Proses suap berlangsung sejak tanggal 17 Januari 2023 saat Kejari Bengkalis menerima penuntutan perkara Vincent alias Dodo alias Doni.
Kepala Kejari saat itu menunjuk Jaksa Sri Haryati, SH, sebagai salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai tanggal 18 Januari 2023.
Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 22 Januari 2023, Jaksa Sri Haryati, SH, mengajukan rencana tuntutan untuk Vincent dengan tuntutan pidana seumur hidup ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam proses ini, Jaksa Sri Haryati, SH, ditemui keluarga terdakwa beberapa kali. Suami Jaksa Sri Haryati, SH, Bripka Bayu Abdillah, kemudian mengikuti pertemuan itu dan meminta menyiapkan Rp 4,5 miliar.
Keluarga terdakwa memohon agar Vincent tidak dituntut berat, dan kesepakatan terjadi sehingga pengiriman uang dilakukan via rekening ataupun secara langsung secara bertahap hingga mencapai Rp 1 miliar kurang lebih.
Aksi keduanya ini terendus dan keduanya kemudian dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Riau dan diperiksa intensif lalu ditangani oleh jaksa tindak pidana khusus. Pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(T.Siddik)