matanewstvcom
Medan – Bawaslu Sumut berharap agar teman-teman PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dapat bekerja dengan lancar, dan saling berkoordinasi serta berkomunikasi dengan baik.
Koordiv Humas data dan informasi juga berharap bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membuka ruang Pengaduan untuk desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota jika ada hal-hal pelanggaran yang terjadi.
Petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu kelurahan/desa/ PTPS (Pengawas TPS).
Tugas dan kewajiban berdasarkan pasal 43 ayat (3) perbawaslu nomor 1 tahun 2020 PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara.
Wewenang menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara pelaksanaan adalah Wewenang yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran gelombang 1 mulai 2-6 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 50192 peserta. Gelombang II mulai 7-8 Januari 2024, Dengan jumlah pendaftaran sebanyak 6.998 peserta. Gelombang III mulai 15-18 Januari 2024 dengan jumlah 84 peserta.
Berdasarkan data KPU Sumut masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Kordiv SDMO Bawaslu Sumut Romson purba melalui Kordiv Humas Data dan Informasi berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan amogapara PTPS dapat menjalankan tugas.
kewajiban dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam dalam mengawal pesta Demokrasi Pemilu 2024 yang adil jujur dan bermartabat.
(Ibnu/ misniar)