matanewstv.com || DELI SERDANG
Masalah surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang yang tertukar pada hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa desa di Kecamatan Batang Kuis, sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang.
“Sudah kita laporkan ke kabupaten (KPU Deli Serdang), kita tinggal menunggu arahan selanjutnya,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang Kuis, Reza ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2024).
Terkait masalah itu, saat ini KPU Deli Serdang sedang membahasnya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deli Serdang. “Sore ini kita rapatkan dengan Bawaslu,” jawab Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA).
Untuk tindak lanjutnya, Syahrial mengatakan berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Potensi untuk dilakukan PSU,” kata Syahrial.
Diketahui sebelumnya, pelaksanaan pencoblosan di Desa Batang Kuis Pekan dan Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diwarnai dengan surat suara DPRD Deli Serdang yang tertukar.
Harusnya yang dicoblos adalah surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Batang Kuis-Percut Sei Tuan, namun yang dibagikan kepada pemilih adalah surat suara Dapil III meliputi Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibolangit, dan Biru Biru.
Surat suara yang tertukar di Desa Baru terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 21 TPS yang ada, yakni 5 dan 9.
“Tertukar surat suaranya untuk DPRD Deli Serdang. Harusnya di sini Dapil VI, tapi yang dibagikan Dapil III. Kata Panitia Pemungutan Suara (PPS)-nya, mau dibatalkan pencoblosan DPRD Deli Serdang nya. Harusnya pencoblosan ulang, tukar surat suaranya. Bagikan yang surat suara Dapil III,” kata Royana Sari Harahap, relawan salah satu partai politik (parpol) yang bertugas di TPS 9 Desa Baru.
Di Desa Batang Kuis Pekan, persoalan surat suara yang tertukar juga terjadi di sejumlah TPS. Hal ini juga disampaikan salah seorang relawan salah satu parpol yang memantau jalannya pencoblosan di TPS-TPS di Desa Batang Kuis Pekan, Yudha Prastya.
“Iya, di TPS 5 (Batang Kuis Pekan) tertukar surat suaranya. Yang masuk kemari surat suara Dapil III, harusnya surat suara Dapil VI. Tadi saya keliling, rupanya bukan cuma di TPS 5, tapi ada beberapa TPS juga,” sebutnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Batang Kuis, Nanang Ferioko yang ditanya masalah itu, mengaku pihaknya masih mengonfrontir persoalan tersebut ke PPK dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Kami juga sedang konfrontir dengan PPK dan sedang menunggu laporan fisik pengawasan PTPS kami yang sekarang masih di TPS-TPS,” katanya. (red)
CyevRjXxhbdiYG
Thank you for visiting