matanewstv.com
Simalungun – Maraknya Perjudian diwilayah hukum Polres Simalungun bak Jamur tumbuh di saat musim penghujan. Rabu (24//01/2024)
Begitu maraknya aktivitas perjudian (Judi togel) teraebut membuat masyarakat gerah dan menimbulkan persepsi atau dugaan kalau Kepolisian Resort Simalungun tidak serius dalam menangani penyakit masyarakat ini.
Sementara Pihak Kepolisian Resort Simalungun berupaya untuk memerangi perjudian diwilayah hukum Polres Simalungun dengan serius.
Hal ini di buktikan dengan keberhasilan Kepolisian Simalungun Menangkap seorang Bandar Judi berinisial BP (45), Warga Desa Maligas Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
BP (45) diringkus Oleh Polsek Tanah Jawa di Warung yang terletak di Desa Mancuk, Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun, dengan barang bukti Uang tunai senilai Rp 315.000,- satu Unit telpon genggam berwarna hitam merek Nokia, dan satu unit Smartphone, pada Sabtu (06/01/2024).
Walaupun keberhasilan Kepolisian Simalungun dalam menangkap BP (45), Namun tetap tidak dapat mematahkan stigma dimasyarakat bahwa kepolisian tidak serius dalam memberantas perjudian diwilayah Simalungun.
Bahkan ada beberapa warga yang enggan namanya di publikasikan mengatakan “dalam memberantas perjudian di Simalungun ini sepertinya ada dugaan tebang pilih, karna hanya bandar-bandar kecil yang ditangkap, sementara Bandar Besar masih beroperasi dengan tenang.”(Ujarnya)
MN**