matanewstv.com
KPU – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. Sudah sewajarnya jika KPPS mendapatkan honor dan perlindungan yang layak.
Pada Pemilu 2024 mendatang, honor petugas KPPS naik 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Honor ketua KPPS adalah Rp 1.200.000,- dan anggotanya Rp 1.100.000,-
Sedangkan honor pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp 550.000,- untuk ketua KPPS dan Rp 500.000,- untuk anggota.
Flashback pada Pemilu 2019 lalu yang penuh duka, terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada saat bertugas di Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin kejadian serupa terulang lagi.
Maka pada Pemilu 2024 yang akan datang, KPU menganggarkan biaya perlindungan khusus untuk KPPS.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS.
Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja, Berikut ini detailnya :
– Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
– Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
– Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
– Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
– Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Santunan diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS, jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS.
Calon anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta calon anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Daftar penyakit atau komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 adalah : Hipertensi atau tekanan darah tinggi, Diabetes melitus, Tuberkulosis, Stroke, Kanker, Penyakit jantung, Penyakit ginjal, Penyakit hati, Penyakit paru-paru dan Penyakit imun.
(Red)