Matanewstv.com I I Medan – Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Sumut menggelar Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut. Sabtu (30/03/24).
Bertempat di Zona pintar Rutan Kelas I Medan Dalam upaya penyadaran warga binaan agar mengerti tentang tata cara berhadapan dengan masalah hukum pidana.
maka dari itu Rutan I Medan bersama LBH Trisila menggelar penyuluhan pada warga binaan dengan materi “Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan”.
Setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara GRATIS oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Cara mendapatkan bantuan hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham RI, dimana salah satu LBH tersebut adalah LBH Menara Keadilan Sumut dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum atau dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga.
Direktur LBH Menara Keadilan, Erlina, SH menyebutkan bahwa kedatangan mereka kerutan adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan. “Kegiatan kami datang ke rutan adalah memberikan penyuluhan hukum kepada tersangka yang hendak disidangkan dalam hal ini adalah warga binaan dan juga sesuai dengan perjanjian kerjasama atau MoU dengan pihak rutan agar warga binaan dapat memahami bahwa ia juga berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari negara,” (Ujarnya).
Misniar**