banner 728x250

Komitmen Polres Labuhanbatu: Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Pangkal Lunang

Berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu

 

MATANEWSTV com || Labuhan Batu   –  Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, Ipda Rahmadhan Hilal, bersama empat anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MW alias Titin alias Genong, perempuan berusia 36 tahun, merupakan penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

banner 728x250

Selain itu, mereka juga menangkap HM alias Memet, laki-laki berusia 39 tahun, penduduk Dusun IB Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, pada Minggu, 19 Mei 2024, menyatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhan Batu di bawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap pelaku perempuan berinisial MW alias Titin alias Genong. Dari hasil penggeledahan, mereka menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram bruto, satu bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, satu buah scop terbuat dari pipet, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Hasil interogasi di tempat kejadian mengungkapkan bahwa pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari HM alias Memet yang tinggal di desa yang sama.

Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian bergegas dan menangkap HM alias Memet di rumahnya di Dusun IB Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, sekitar pukul 10.30 WIB, serta menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna violet.

Baca juga   Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pembakaran Rumah

HM alias Memet mengakui bahwa narkoba yang dimiliki MW alias Titin alias Genong berasal darinya dan diperolehnya dari seorang berinisial Ibas yang juga tinggal di desa yang sama. Namun, tim Satres Narkoba tidak berhasil menemukan Ibas.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, membenarkan bahwa kedua tersangka, MW alias Titin alias Genong dan HM alias Memet, beserta barang bukti, kini berada di Satres Narkoba Polres Labuhan Batu. Mereka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai instruksi Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” serta penekanan dari Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, wilayah hukum Polda Sumut harus bebas dari narkoba.

Untuk itu, jajaran Polres Labuhan Batu berkomitmen maksimal memberantas peredaran narkoba“. Pungkas Kasi Humas polres Labuhan Batu. **(Heri)**

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *