matanewstv.com
Langkat – Kepolisian Resort Langkat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja sebagai bentuk Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti itu diantaranya sabu seberat 22.744,04 gram dan ganja 13.100 gram hasil penindakan selama Bulan September dan November 2023”, (kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH), Kamis (07/12/2023).
Ikut hadir dalam Pemusnahan Narkotika itu Kejari Mai Abito, ketua MUI Zulkifli A Dian, perwakilan Pemkab Langkat Sujarno, perwakilan BNN Langkat Sony.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH mengungkapkan “barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 10 orang tersangka dari 7 kasus hasil pegungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat”,
“Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh yang akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Langkat.” (Ujarnya)
Para tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 11 ayat(2) UU RI Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling minimal satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Narkoba merupakan musuh bersama oleh karena itu Kepolisian Resort Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Sumatera Utara.” (Ucap Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH).
(Ibnu hajar)