Matanewstv.Com | | Tebing Tinggi – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, SIK, MKP, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi bersama Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si dan jajaran forkopimda bertempat di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/2024).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan “Barang bukti sekitar 18 kg Narkotika yang terdiri dari sabu 10 kg dan 30 ribu pil ekstasi seberat 8 kg yang dimusnahkan dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat.
Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.
“Maka pada hari ini Polres Tebing Tinggi bersama Pj. Wali Kota dan unsur forkopimda serta seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” (ujarnya sebelum pemusnahan dimulai).
Tampak hadir juga dalam kegiatan, KOMPOL Asrul Robert Sembiring, SH, MH (Wakapolres Tebing Tinggi), AKP Wisnugraha (Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi), AKBP Yengki Deswandi SH (Kabag Ops), Muchsin (Kajari Tebing Tinggi), Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Kapten Inf. Yudi Candra Gurning (Danramil 13 Tebing Tinggi), mewakili Kepala BNN, Cut Carnelia (Ketua PN), mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” (ucapnya).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2024.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan,” (singkatnya).
Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi yang dilaksanakan di halaman samping Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
Nain**