Matanewstv.Com | | Medan, – Dalam sebuah kejadian tragis, Abdul Haris (27) Selaku Kepala Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, pada 27 Februari 2024. (Pada Press Release yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Kamis (29/02/2024)).
Oknum Kades Haris ditangkap bersama dua tersangka lainnya, M. Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24), Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menurut keterangan resmi dari kepolisian.
Faisal (Sekretaris Jenderal Tipikor Indonesia), sebagai lembaga sosial kontrol, menyatakan kepedulian dan mengingatkan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang adil dan transparan terkait kasus ini,” (ujar Faisal).
Kasus ini mencuat sebagai peringatan serius terhadap integritas pemerintahan desa, menyoroti perlunya tindakan preventif dan peningkatan pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Nain**