matanewstv.com
Binjai – Kejahatan Pembegalan mulai beraksi lagi, kali ini Begal beraksi di wilayah hukum Polsek binjai tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat, kota binjai, Jum’at sekira pukul 01.20 Wib (08/12/2023).
Sebagaimana Laporan Korban (YR) 19 yang tertuang dalam laporan polisi (LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai).
Mendindak lanjuti laporan tersebut yang selaras dengan Instruksi Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., “Agar menindak tegas terhadap setiap kejahatan jalanan atau Street Crime yang terjadi diwilayah hukum Polres Binjai dan demi terwujudnya situasi KAMTIBMAS yang aman dan kondusif.”
Kapolsek Binjai barat AKP A.P. Sitepu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ABD. sani, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.
dari hasil olah TKP di simpulkan bahwa Kronologi Kejadian berawal “saat korban (YR) 19 sedang pulang kerumahnya dengan menderai Sepeda motor Yamaha NMAX BK 4033 RBK di Jalan Mayjen Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat, korban (YR) diikuti oleh 5 (lima) orang laki-laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit Sepeda motor.
Kemudian terduga pelaku memepetkan kenderaannya pada kenderaan korban (YR) 19 dengan menodongkan senjata serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban, Namun saat itu korban berusaha melawan dengan cara menghindar.
Melihat gelagat korban ada perlawanan terduga langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga korban YR terjatuh,
Selanjutnya terduga kelima orang pria tersebut merampas dan melarikan Sepeda motor korban kearah pusat kota Binjai.
Dan berkat kesigapan team yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ABD. Sani, SH.
sekira pukul 03.00 wib terduga dapat diamankan oleh petugas di jalan Soekarno – Hatta Km.18, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Binjai Timur – Kota Binjai.
Setelah diamankan, lalu kelima terduga dilakukan Interogasi dan mereka mengakui perbuatnya.
Adapun kelima orang terduga yang diamankan yaitu :
– AL alias Aziz (22) Jalan Banten Km.14,5 Sunggal,
– IP (19) Jalan Paya Bakung Km.14,5 Sunggal,
– GF alias Irawan (18) Jalan Paya Bakung Pasar 1 sunggal,
– RK (18) Sei Mencirim Sunggal
– dan MA (19) Jalan Banten Km 14,5 Sunggal.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, 1 (satu) pucuk senjata jenis AIR SOFTGUN, 1 (satu) bilah Parang Panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.
Terhadap kelima terduga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.
(Ibnu hajar-Red)
Mantap berita nya,, selalu sajikan yg terbaru.
Terus tingkatkan kualitas dan kinerja nya