matanewstv.com
Langkat – Team Pengadilan Negeri Stabat beserta Kepolisian Resort Langkat, hari Senin 11/12/2023 sekira Pukul 09.30 Wib Melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Lahan Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai – Langsa.
Lokasi lahan berada di Desa Mengkirai Dusun III Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat – Sumatera Utara.
ada 3 Lahan yang akan di lakukan Eksekusi Pengosongan nya.
Pengadilan Negeri Stabat dan Kapolres Langkat (AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH) turun langsung dalam proses eksekusi tersebut.
Untuk Pengamanan Proses eksekusi ini di koordinatori oleh Wakapolres Langkat selaku Wakasatgas Pam Res (KOMPOL Hendri. N. D Barus, SH, SIK, MM.SE), dan didampingi Oleh Karendal Pam Res (AKP SAHRIAL SIRAIT, SH).
Objek lahan eksekusi tersebut berada di Dusun III Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, milik Sdri. Dermina br. Marbun.
Untuk Pengamanan Proses eksekusi di Lahan Pertama milik Sdri. Dermina br. Marbun, diamankan dan di koordinir oleh KOMPOL Waskita Sheena Sari, SE, SIK, MH beserta 34 Personil Polres Langkat.
Yang terdiri dari 5 Personil Tim Negosiator, 2 Personil Tim Polwan, 5 Personil Tim Gakkum, 2 Personil Tim Deteksi, 9 Personil Pam Terbuka, 6 Personil Pam Alat Berat, 3 Personil Pam Pers
Selanjutnya Untuk Pengamanan Proses eksekusi di Lahan ke-2 milik sdri. Basonta Br. Silitonga diamankan dan di koordinir oleh KOMPOL Nasib Manurung (Kabag Log Polres Langkat), beserta 130 Personil dari Polres Langkat dan BKO Sat Brimob Polda Sumut.
Yang terdiri dari 8 Personil Tim Negosiator, 16 Personil Tim Polwan, 8 Personil Tim Gakkum, 12 Personil Tim Deteksi, 22 Personil Pam Terbuka, 24 Personil Ton Dalmas Polres Langkat, 16 Personil Ton Dalmas BKO Sat Brimob Poldasu, 11 Personil Pam Alat Berat, 5 Personil Pam Randis, 2 Personil Tim Dokumentasi, 3 Personil Tim Dokkes dan 3 Personil Pam Pers.
Kemudian Untuk Pengamanan Proses eksekusi di Lahan ke-3 milik Sdr. Jatiaman Sianturi diamankan dan di koordinir oleh KOMPOL B. Girsang, SH (Kabag Ren Polres Langkat), beserta 63 Personil dari Polres Langkat dan BKO Sat Brimob Polda Sumut.
Yang terdiri dari 6 Personil Tim Negosiator, 4 Personil Tim Polwan, 6 Personil Tim Gakkum, 9 Personil Tim Deteksi, 22 Personil Pam Terbuka, 11 Personil Pam Terbuka, 10 personil Ton Dalmas BKO Sat Brimob Poldasu, 11 Personil Pam Chainsaw, 2 Personil Pam Randis, 1 Personil Tim Dokumentasi, 3 Personil Pam Pers.
Untuk Pam Melekat Pihak Panitera Pengadilan Negeri Stabat di koordinir oleh AKP S. Yudianto (Kasubbag Kerma Polres Langkat), beserta Tim Melekat 1 sebanyak 3 Personil dan Tim Melekat 2 sebanyak 3 Personil.
Proses Eksekusi ini juga di dampingi oleh Pihak PT. Hutama Karya (Persero) Tol Binjai – Langsa, Pihak Perwakilan Dinas PUPR, Panitera Robin Nainggolan, SH, MH, Panitera Aslam Irfan Daulay SH, MH, PAN MUT Perdata Syahfan, SH, Juru Sita Pengadilan Setia Budi Agung dan Khairudin, serta Sekdes Desa Bukit Mengkirai.
Pelaksanaan Eksekusi di awali dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat terhadap 3 (Tiga) titik objek tanah yang di lakukan oleh PN Stabat antara lain :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat NOMOR : 11/Pen.Eks/2023/PN Stb. JO NOMOR: 17/Pdt.Eks/2023/PN Stb jo, Nomor: 18/Pdt.P-kons/2023PN.Stb Tanggal 09 November 2023 Tentang Pelaksanaan Eksekusi terhadap :
Nama : JATIAMAN SIANTURI
Alamat : Dusun III Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
dengan luas 9.285 M² Nomor Bidang 00745.
b. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 10/Pen.Eks/2023/PN Stb. Jo Nomor 12/Pdt. Eks/2023/PN Stb jo, Nomor: 8/Pdt.P-kons/2023PN.Stb Tanggal 09 November 2023 Tentang Pelaksanaan Eksekusi terhadap :
Nama : BASONTA BR. SILITONGA
Alamat : Dusun III Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
dengan luas 14.261 M² Nomor Bidang 00727.
c. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 09/Pen.Eks/2023/PN Stb. Jo Nomor: 16/Pdt.Eks/2023/PN Stb jo, Nomor: 17/Pdt.P-kons/2023PN.Stb Tanggal 09 November 2023 Tentang Pelaksanaan Eksekusi terhadap :
Nama : DERMINA BR. MARBUN
Alamat : Dusun III Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
dengan luas 2.763 M² Nomor Bidang 00677
Selanjutnya, Pihak Pengadilan Negeri Stabat melakukan Penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi dan secara resmi lahan di serahkan Oleh : Pihak Pengadilan Negeri Stabat kepada pihak Pemohon dalam hal ini Dinas PUPR.
Kemudian pihak Pemohon langsung melaksanakan kegiatan yang meliputi antara lain :
a. 1 (Satu) Unit Alat Berat Excavator Melakukan Pembersihan lahan dari tanaman pohon kelapa Sawit di lahan DASIMA Br. MARBUN.
b. 1 (Satu) Unit Alat Berat Excavator melakukan pembersihan lahan dari tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya sekaligus menggunakan 7 (Tujuh) Unit Mesin Chainsaw untuk penumbangan pohon di lahan BASONTA Br. SILITONGA
c. Melakukan Pembersihan lahan dari tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya menggunakan 7 (Tujuh) Unit Mesin Chainsaw untuk penumbangan pohon di lahan JATIAMAN SIANTURI.
Proses Eksekusi Pengosongan Lahan ini selesai dilaksanakan sekira Pukul 15.00 WIB dan berjalan secara aman dan Kondusif.
(Red)