banner 728x250

Edi Suranta Gurusinga Menangis dan Bersumpah: “Senpi Itu Bukan Milik Saya”

Deli Serdang MATANEWSTV com —  Edi Suranta Gurusinga, yang dikenal sebagai Godol, menangis dan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa senjata api yang dituduhkan kepadanya oleh Oknum Brimob Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan, dan kejaksaan Deli Serdang bukan miliknya.

Saya bersumpah atas nama orang tua saya yang sedang sakit di rumah sakit karena berat memikirkan kasus yang menimpa saya hingga nyaris hilang ingatannya. Saya juga bersumpah demi istri saya, anak saya, dan cucu saya. Saya tidak bersalah, Yang Mulia. Bukan saya pemilik senjata api itu,” ucap Edi dengan mata berkaca-kaca saat diberikan kesempatan untuk berbicara di hadapan hakim Simon CP Sitorus pada Selasa (9/7/2024) siang.

banner 728x250

Tangisan Edi Suranta Gurusinga membuat haru seluruh ruangan persidangan. Keluarganya, termasuk adik, istri, anak, dan sanak saudara, datang memeluk Edi, membanjiri ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan air mata.

Selain itu, Edi juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan penangguhan penahanan supaya bisa menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Saya bermohon, Yang Mulia, orang tua saya beberapa hari ini di opname. Saya ingin menjenguk orang tua saya,” ungkapnya.

 

Mendengar permohonan tersebut, majelis hakim langsung meminta tim kuasa hukum membuat permohonan penangguhan penahanan.

Kami belum mengizinkan penangguhan penahanan sampai saat ini. Tapi, kami baru tahu kondisi orang tua terdakwa yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Orang tua terdakwa yang sering hadir di persidangan dengan memakai tongkat itu ya? Segera buat permohonan penangguhannya dan akan kami pertimbangkan,” terang hakim.

Setelah menjelaskan hal tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan JPU pada 16 Juli 2024.

Baca juga   Polsek Muara Dua Gelar Patroli Gabungan, Wujudkan Ramadhan Aman Dan Tentram

Sebelumnya, Rahmat Tarigan, mantan petinju, mengungkapkan bahwa dia dan Kopda Mirwansyah diamankan Brimob Polda Sumut saat penggerebekan lokasi perjudian. “Jarak saya dengan dia hanya sekitar 1 meter,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, senpi itu ditemukan di semak-semak tempat anggota TNI Kopral M diamankan.

Saya melihat dan mendengar langsung sidang kesaksian Kopda Mirwansyah. Bahkan sebelum sidang tadi, saya bertemu dengan Kopda Mirwansyah. Saya akui bahwa Kopda Mirwansyah dan saya diamankan oleh anggota Brimob. Tapi mengapa dia membantahnya,” tambah Rahmat kemarin.

Rahmat Tarigan mengaku kecewa dengan kesaksian Kopda Mirwansyah.

Kecewa karena TNI berjiwa kesatria dan terlatih selalu melindungi masyarakat. Kenapa ada yang diamankan Brimob tapi dikatakan tidak ada. Itu namanya berbohong dan menyakiti hati masyarakat,” tegas Rahmat.

Rahmat berharap media bisa meluruskan masalah ini dan majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa dengan melihat fakta-fakta dan keyakinan di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu, sebanyak 21 orang diamankan, dan hanya Edi yang ditetapkan sebagai tersangka. (Tim)

Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000
src="https://i.ibb.co.com/ryTgd20/Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000.png" alt="Putih-Dan-Coklat-Ilustrasi-Burger-Lezat-Billboard-20241012-235658-0000" border="0">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *