Medan, MATANEWSTV com -– Tim Awak Media menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar (SD) Siti Amalia yang terletak di Jalan Datuk Kabu/Pasar 3 No 9, Tembung, Percut Sei Tuan. Pungli ini diduga terkait dengan uang ujian dan perpisahan sebesar Rp700.000 yang dibebankan kepada orang tua murid.
Pada 29 Mei 2024, Tim Awak Media mengonfirmasi kepada pihak sekolah yang diwakili oleh komite, wakil kepala sekolah, dan humas SD Siti Amalia.
Pihak sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyatakan bahwa itu merupakan kebijakan sekolah, bukan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2024, Tim Awak Media mengonfirmasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Bapak Samsuar Sinaga, dan disepakati untuk menindaklanjuti masalah ini dalam pertemuan lanjutan pada 11 Juni 2024.
Pertemuan lanjutan yang difasilitasi oleh Bapak Samsuar Sinaga dihadiri oleh perwakilan SD Siti Amalia (Bapak Ilham selaku humas) dan Tim Awak Media, termasuk Media Bidik Info News (BIN), Hosnews, dan MATANEWSTV com. Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu.
Pihak sekolah bersikeras bahwa pungutan sesuai dengan kebijakan sekolah, sementara Tim Awak Media dan orang tua murid menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan.
Menanggapi hal ini, Tim Awak Media berencana menindaklanjuti masalah ini kepada pihak Gubernur Sumatera Utara, Kejatisu, dan Polda Sumatera Utara.
Mereka meminta agar kepala sekolah SD Siti Amalia diperiksa dan jika terbukti melakukan pungli, agar dicopot dan dipenjarakan.
Kabiro Medan Media Bidik Info News, Bakhrizal Piliang, menyoroti tindakan pihak sekolah yang diduga melakukan pungli kepada wali murid.
Pungli ini terjadi di tengah kondisi ekonomi sulit, sehingga menambah beban bagi orang tua murid.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pungutan terdiri dari:
– Uang ujian: Rp150.000
– Uang perpisahan dalam: Rp350.000
– Uang perpisahan luar: Rp200.000
Total pungutan mencapai Rp700.000. Pihak sekolah telah mengembalikan uang sebesar Rp200.000 kepada orang tua murid.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang kecaman dari berbagai pihak. Pungli di sekolah merupakan tindakan tercela yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Tim Awak Media menegaskan kembali himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya perpisahan dan study tour.
Sebagai dasar hukum, Tim Awak Media merujuk pada:
– Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang pada pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
– PP No 17 Tahun 2010 yang pada pasal 181 huruf d menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Awak Media berharap langkah tegas dari pihak berwenang dapat menghentikan pungli di sekolah-sekolah dan tidak ada lagi orang tua murid yang dirugikan. (Mirza)