Medan Labuhan, MATANEWSTV com — Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian satu unit bangku stainless milik Puskesmas Kota Bangun pada Rabu (3 Juli 2024).
Kedua tersangka yang diamankan yaitu Syahbudi dan Wahyu Ramadhan, keduanya merupakan warga Kota Bangun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari pihak puskesmas.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK Wahyu Ramadhan terlebih dahulu,” ujar Kompol Simbolon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wahyu Ramadhan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TSK Syahbudi. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Syahbudi mencuri bangku tersebut dari ruang tunggu puskesmas dan kemudian meminta bantuan Wahyu Ramadhan untuk menjualnya ke pengepul barang bekas.
Bangku tersebut dijual seharga Rp 170.000,- dengan Wahyu Ramadhan mendapatkan bagian Rp 30.000,-.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Petugas juga masih berusaha mencari keberadaan bangku yang telah dicuri.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penangkapan ini,” Pungkas Kompol Simbolon. (Nain)