Matanewstv.Com | | Medan – Berkat kesigapan Satreskrim Polsek Medan Helvetia Berhasil melumpuhkan pelaku Komplotan Maling Bongkar Rumah Dengan Kekerasan, Pelaku di lumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas, Jum’at (22/03/2024).
Dari informasi yang dapat oleh awak media, pelaku berinisial TK masuk ke dalam rumah korban (Bima Perangin-angin) dengan maksud ingin mengambil barang – barang milik korban dari dalam rumah, dan perbuatan tersangka diketahui oleh korban (Bima Perangin-angin),
sehingga tersangka (TK) kemudian membunuh korban dengan cara menikam tubuh korban (Bima Perangin-angin), hingga korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH, M.Hum didampingi Plh. Kasi Humas IPTU Nizar Nasution, Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, kejadian “pembunuhan terjadi pada hari Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Kelambir V Lepas Landas, No 100,” (Ungkapnya).
Kejadian bermula “Saat Korban (Bima Perangin-angin) Mengetahui Rumah nya di masuki maling, lantas korban Korban (Bima Perangin-angin) menemui Zulnepi Chaniago yang saat itu berada di warung pangkas, Namun Zulnepi Chaniago tidak menanggapi karena sedang asik mendengarkan musik.”
Lantas teman disebalah nya Alex menyampaikan kembali kepada Zulnepi Chaniago bahwa “Bima Perangin – angin tadi menyampaikan padamu Rumahnya dimasuki maling”, tapi kamu tidak mendengar karrna sibuk mendengarkan musik.
Setelah mendengar dari penyampaian Alex, mereka bertiga berangkat menuju rumah Bima Perangin-angin untuk melihat kondisi yang terjadi.
Saat itu Bima Perangin – angin berjalan terlebih dahulu, Sekitar lima menit kemudian Alex kemudian menyusul Bima Perangin – angin sembari membawa senter.
Saat berada di depan pintu rumah Bima Perangin – angin, Alex melihat pintu sudah terbuka, dan Alex melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal menikam badan Bima Perangin-angin beberapa kali.
Melihat kejadian tersebut sontak Alex menyenter wajah pelaku dan korban (Bima Perangin-angin) berteriak minta tolong.
Pelaku langsung mengejar Alex sehingga Alex melarikan diri menuju ke arah Jalan Kelambir V.
Namun pelaku lari berbelok ke kanan rumah Korban (Bima Perangin – angin), dan bertemu dengan Friendly dan Anggi Harianto sambil memegang pisau dan mengatakan akan membunuh kalian dan terus berlari melompat ke bawah sungai Sei Belawan, selanjutnya melarikan diri.
“Dari laporan itu langsung petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di seputaran Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan terpaksa diberikan hadiah timah panas saat disergap di salah satu rumah yang telah terkepung,” (jelas Kombes Teddy Marbun).
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu yakni, satu buah bilah pisau sangkur, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, satu buah baju singlet warna hitam, “ (terangnya).
Atas perbuatan nya, pelaku melanggar Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.
Heri**