Matanewstv.Com | | Sumatera Utara – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu-Sumut) mencatat bahwa masih ada dua wilayah yang sedang melakukan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Jum’at (08/03/2024).
Koordinator Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menyatakan bahwa rekapitulasi 1 Kabupaten dan 1 Kota masih dalam proses penghitungan.
“Pengawasan terus berlanjut dalam rekapitulasi, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Saat ini, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang masih dalam proses rekapitulasi,” (Jelas Saut)
Saut mengungkapkan bahwa Bawaslu Sumut bersama Bawaslu Kabupaten/Kota telah menerima banyak laporan terkait rekapitulasi.
Laporan-laporan tersebut mencakup tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten/Kota.
“Laporan yang kami terima sangat banyak, mulai dari rekapitulasi tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu menggunakan mekanisme pelaporan dan penanganan persetujuan,” (Ujarnya).
Laporan yang diterima, disampaikan melalui Mekanisme Laporan dan Mekanisme Keberatan, dan diselesaikan melalui proses rekapitulasi.
Dengan demikian, penanganan laporan dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Misalnya, jika ada keberatan dari Saksi atau tanpa calon kehadiran Saksi. Pihak pelapor dapat menyampaikan ke Bawaslu dengan dua cara, yaitu sesuai dengan penanganan pelanggaran atau melalui mekanisme penanganan pelanggaran cepat.” (Jelasnya).
Misniar**