MATANEWSTV com | Medan Labuhan – Dalam sebuah laporan yang mengejutkan, telah terungkap bahwa maraknya pembangunan di wilayah Kota Medan, khususnya di Pekan Labuhan, telah menimbulkan kontroversi akibat berdirinya bangunan tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media, banyak bangunan yang telah berdiri sebelum mendapatkan izin resmi atau persetujuan untuk pembangunan gedung (PBG). Proses pengajuan izin tersebut seringkali memakan waktu berbulan-bulan, sehingga pemilik bangunan cenderung memulai konstruksi sebelum izin resmi diperoleh.
Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai pengawas Kota Medan, didesak oleh sejumlah pihak untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan apakah izin dapat diberikan atau tidak. Namun, banyak kasus menunjukkan bahwa meskipun izin tidak keluar karena terkendala aturan jalur hijau, pembangunan tetap dilakukan dengan diduga adanya upaya mediasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Pihak Satpol PP Kota Medan dan TRTB Kota Medan juga diminta untuk bertindak tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Salah satu contohnya adalah di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, di mana pembangunan telah mencapai 80% namun belum ada plang PBG yang terpasang. Kejadian ini menimbulkan dugaan bahwa oknum-oknum terkait mungkin terlibat dalam praktek korupsi.
Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani masalah pembangunan ilegal di Kota Medan. Masyarakat berharap agar pemerintah setempat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani masalah ini demi menjaga keteraturan dan keamanan wilayah.
*(Nain)**