matanewstv.com
Jakarta – Pengendara motor atau mobil yang bermain handphone (HP) atau ponsel di jalan raya merupakan pemandangan yang lazim di Indonesia. Padahal, main handphone ketika sedang berkendara merupakan kegiatan yang dilarang, karena berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
Bahkan ada ancaman hukuman pidana yang serius bagi pengendara yang bermain HP atau ponsel. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, ada ancaman serius yang melanggar aturan ini, pada Sabtu (06/01/2024)
KOMBES POL Hotman Sirait (kasubditlaka Dikgaktum Korlantas) menjelaskan pengendara yang memainkan ponsel atau gawai elektronik lainnya bisa dikenakan pasal berlapis, bahkan dijerat hukum pidana. (Seperti dilansirkan dari kompas.com)
“Perangkat elektronik seperti HP atau semacamnya berpotensi mengalihkan fokus pengendara. Jika terjadi kecelakaan,” (jelas Kombes Pol Hotman Sirait, Kamis 04/01/2024 yang lalu)
Aturan resmi mengenai larangan menggunakan HP ketika berkendara tercantum pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009, serta kurungan selama 3 bulan.
Namun, ada beberapa situasi khusus yang bisa memberatkan hukuman pengendara yang melanggar aturan ini. Iya mencontohkan kasus pengendara mobil yang menabrak anggota polisi lalu lintas (polantas) hingga meninggal dunia Klaten ,Jawa Tengah.
Berdasarkan evaluasi dari bukti CCTV dan Reka kejadian, ditemukan fakta jika pengendara mobil itu tidak fokus, sebab main HP ketika sedang mendarai mobil. Hal ini menyebabkan tertabraknya seorang anggota polantas bernama Aipda Suharseno.
Pada kejadian semacam ini, maka ranah hukumnya bergeser menjadi hukum pidana. Pengendara akan dijerat pasal 310 ayat (3)UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan atau denda maksimal senilai Rp10 juta
Karena itu, ia menghimbau para pengguna jalan bisa lebih disiplin saat berlalu lintas. Termasuk menghindari main ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.
(Misniar)