MATANEWSTV.com||Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Januari hingga Juni 2026, Selasa (9/6/2026). Dalam kurun waktu tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 100 kasus dengan total 133 tersangka yang diamankan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Untuk kasus 3C, Sat Reskrim berhasil mengungkap 31 perkara yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total 42 tersangka. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 16 unit sepeda motor, telepon genggam, perhiasan emas, hingga sejumlah dokumen penting.
Kapolres juga memaparkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan atau curas yang menewaskan korban, pencurian sepeda motor dinas milik TNI, serta penganiayaan bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 69 kasus narkotika dengan 91 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 9,5 kilogram ganja, 1,4 kilogram sabu, 38 butir ekstasi, serta cairan vape mengandung etomidate. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap gangguan keamanan.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolres.
🔹Ilham Lubis
















