IMG-20260629-WA0278

Wakapolres Sergai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Serdang Bedagai

Sumatera Utara --- Serdang Bedagai

matanewstv.com

Sergai — Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kejari Sergai.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, termasuk Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe, SH yang mewakili Kapolres Sergai. Beliau didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, SH, MH.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari protokol, dilanjutkan laporan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Barang Rampasan Kejari Sergai, Rito Bataro Silalahi, SH.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, khususnya narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 118 perkara pidana yang telah diputus Pengadilan hingga Juni 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

🟢 Narkotika jenis sabu seberat 141 gram

🟢 1 unit sepeda motor dalam kondisi hangus terbakar

Barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, senjata tajam, serta benda lainnya yang berkaitan dengan perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, dan pembunuhan.

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti, yakni:

🔲 Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam galian tanah.

🔲 Barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

🔲 Barang bukti lainnya seperti ganja dan benda yang tidak bisa dimanfaatkan kembali dibakar hingga hangus.

Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh pihak terkait.

Baca juga   Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 27,8 Kg Ganja, Buruh Asal Padang Ditangkap

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

◾️Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH, MH, beserta jajaran pejabat Kejari.

◾️Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Panitera Muda Hezron Pebrando Saragih, SH, MH.

◾️Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai yang diwakili AKP Maruli Pangaribuan.

◾️Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai Dr. Yohnly BD.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antar-instansi dalam penegakan hukum semakin solid serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *