SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MYP (39), warga Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, sekitar 200 meter dari rumah tersangka.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., pada Minggu (4/5/2025) menyampaikan bahwa dari tangan tersangka MYP, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket sabu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di balik kasur dalam kamar tersangka, satu timbangan digital di atas meja, serta tiga plastik klip kosong,” ujar AKP Jonny.

Dalam interogasi awal, MYP mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Medan dan berniat untuk menjualnya di wilayah Pematangsiantar.
“Penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tutup AKP Jonny.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat MYP dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Pematangsiantar.
















