Matanewstv.com
Medan – Rutan kelas-1 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara membebaskan 7 orang warga binaan yang mendapatkan PB dan CB, Kamis (21/12/2023).
Sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) Pembebasan Bersyarat, (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Bagi warga binaan yang akan bebas diberikan informasi bahwa “petugas bersama warga binaan Rutan kelas-1 Medan membangun kerjasama dalam bentuk koperasi, yang namanya koperasi konsumen karya harapan mandiri.”
Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan koperasi agar nantinya dapat diberikan bantuan membuka usahanya.
Hal ini juga sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan yaitu adalah dalam rangka membentuk warga binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
(Ibnu hajar)