Medan – matanewstv.com
Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, menyerahkan dana bantuan kepada 1124 Siswa di lingkungan Pemasyarakatan.
“Pemberian bantuan ini dimaksudkan sebagai bukti kepedulian KEMENKUMHAM dalam mewujudkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan membantu serta meringankan masyarakat kurang mampu.“(Ujar Menteri Yasonna H laoly), Jum’at 01/12/2023.
“Kita berharap yang menerima bantuan ini benar-benar yang membutuhkan karena, ini memang diperuntukkan bagi anak-anak kita yang membutuhkan, Sehingga pendidikannya putus ditengah jalan, bahkan bisal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, bukan sekedar mendapatkan pendidikan tinggi di dalam negeri, bahkan di luar negeri.
Sehingga kelak menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara.
Selanjutnya, untuk terus mendukung ketepatan sasaran penerima bantuan dana pendidikan PIP, Yasonna mendorong dinas pendidikan setempat.
Dan kepala sekolah yang ada di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat memaksimalkan penerimaan dana ini.
Sedangkan, warga pada lingkungan pemasyarakatan yang mendapatkan bantuan dana pendidikan yakni warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dan, masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sumut.
“Untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun. Kepedulian bagi warga dilingkungan pemasyarakatan pada sektor pendidikan tidak terlepas dari keberadaan Yasonna sebagai guru besar di salah satu Universitas Swasta di Sumatera Utara,” katanya.
Menurutnya, bantuan dana pendidikan PIP bertujuan untuk membantu penuhi biaya personal pendidikan peserta didik.
Saat ini proses pencairan dana tersebut sedang berjalan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sebagai inisiator penyaluran bantuan dana ini memberikan langsung bantuan dana pendidikan PIP secara simbolis kepada empat orang siswa perwakilan dari SD, SMP, SMA.
Dan SMK dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yakni :
-Peserta didik SD/SDLB/Paket A sebesar Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
-Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
(Ibnu hajar)