Matanewstv.Com | | Sumatera Utara –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyatakan bahwa Aplikasi Sirekap tidak diakui sebagai patokan perolehan suara Pemilu. Rujukan Bawaslu adalah C1 Hasil yang dihitung secara manual.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, menyatakan bahwa selain C1, tidak dapat dianggap sebagai bukti dan tidak diakui sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Jum’at (08/03/2024)
“Entah itu hasil survei, suara yang menjanjikan 5 ribu, yang terealisasi 200 suara, tidak bisa dijadikan landasan. Kami memandangnya tidak dapat menjadi objek yang indah,” (ujar Saut).
Meskipun Bawaslu menerima laporan adanya Pengurangan suara di Sirekap, Saut menjelaskan bahwa penghentian tidak bisa langsung menyimpulkan apakah itu pencurian atau tidak.
Setelah menerima laporan tersebut, Saut menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan tersebut, memeriksa kelengkapan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan terpenuhinya syarat-syarat. Kemudian, tindak lanjut dilakukan di tingkat kecamatan.
“Pemeriksaan dan koreksi langsung. Setelah diperiksa, ada kesalahan input, dan terlihat, Kami langsung menandai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan menyelesaikannya. Saat ini, kami sedang menyelesaikannya di tingkat provinsi, Koreksi ini dilakukan secara masif,” (ungkapnya).
Saut menyebut bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan tabulasi laporan terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024. Ini mencakup laporan gangguan suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi.
“Bawaslu Sumut belum memikirkan semuanya, potensi pelanggaran, minggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkoordinasi dengan Divisi Penanganan Pelanggaran mengenai data-data tersebut,” (tutupnya)
Misniar**