Matanewstv.Com | Sumatra Utara – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu-Sumut) akan menyiapkan bahan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu-RI demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jum’at (08/03/2024)
“Kami sedang mempersiapkan jawaban yang mungkin menjadi sengketa-sengketa dalam PEMILU 2024 yang telah berlalu. “ (Ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu).
Saat ini, kata Saut, pihaknya tengah berkoordinasi di intenal jajarannya untuk membahas terhadap bahan keterangan tertulis tersebut sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI.
“Untuk jadwal pengirimannya ke Bawaslu RI belum tau, kami akan koordinasi dulu,” (Jelas Saut Boang Manalu)
Selama pelaksanaan Pemilu 2024, “Dia (Bawaslu) banyak menerima aduan terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang terjadi baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.”
“Banyak yang mengadukan terkait pergeseran suara calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Tapi laporan pergeseran suara kurang disertai bukti-bukti atau kebanyakan hanya bersifat asumsi. Sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” (Lanjutnya)
Menurutnya, laporan tersebut harus memenuhi unsur seperti barang bukti sehingga bisa ditindaklanjuti agar dilakukan pembukaan kotak suara ulang.
“Kalau barang bukti mencukupi sebagai pembanding dan catatan khusus, dilakukan hitung ulang di tingkat kecamatan. Jadi laporan itu juga harus jelas di TPS berapa, buktinya apa baru bisa diproses. Selebihnya kalau bukti tidak ada tidak bisa kita proses,” {tegasnya)
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-RI) Totok Hariyono meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis, dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan template yang sudah diberikan,” (Ujarnya)
Totok dalam “Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan secara daring, Selasa, 6 Maret 2024, mengingatkan bahwa yang bertugas menyiapkan bahan adalah ketua dan penanggung jawab di setiap tahapan.
Selain itu, Totok juga mengingatkan bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang, yakni mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Hal ini untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK,” (tuturnya).
Misniar**