MATANEWSTV com || Medan – Sebanyak 389 warga binaan beragama Buddha di Sumatera Utara menerima remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2568 BE pada 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna, mengumumkan pemberian remisi tersebut pada Rabu (22/5/2024).
Dari total penerima remisi, 239 orang terlibat dalam kasus kriminal umum. Selain itu, tiga warga binaan diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 dan 147 orang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012.
“Jumlah keseluruhan penerima remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 adalah 389 orang. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Agung Krisna.
Agung berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk berperilaku lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang berbudi luhur.
“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Hingga 21 Mei 2024, total penghuni adalah 31.250 orang, terdiri dari 23.304 narapidana, 7.674 tahanan, dan 272 anak binaan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga dorongan positif bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik pasca bebas.
*(Heri)*