matanewstv.com
Langkat – DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat versi Ketua Sejarahta Sejarahta Sembiring menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Langkat, pada hari Senin 27 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum menggelar aksi DPC F.SPTI – K.SPSI telah melayangkan surat secara resmi yang ditujukan pada DPRD dan Pemerintah kabupaten Langkat, perihal aksi damai mereka,
melalui Nomer surat : 099/PUK/F.SPTI – K.SPSI/LKT/XI/2023 Tanggal 23 November 2023.
Aksi damai itu dihadiri 50 Orang dengan membawa berbagai macam alat dan prasarana demo seperti Spanduk, Bendera, Sound dll, Selaku koordinator Aksi tersebut adalah Suarni Sartika br Sitepu (Sekretaris DPC F.aSPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat)
Beberapa saat setelah T. Ibrahim Bazier dan Dani Lubis memaparkan Orasinya didepan Kantor DPRD Langkat massa langsung diterima dan sambut dengan baik oleh staf kantor DPRD Langkat.
Sebanyak 10 orang Sebagai perwakilan aksi damai tersebut dipersilahkan masuk ke Ruang Rapat Komisi B DPRD Langkat guna menyampaikan Aspirasinya, tepat pada pukul 12.20 WIB.
Dalam Ruang Rapat Komisi B tersebut mereka disambut oleh Syamsul Rizal, SE (Sekretaris Komisi B DPRD Kab. Langkat), Ismed Barus, Juriah, Husein Sidik Tarigan (Anggota Komisi B DPRD Kab. Langkat), Rajanami Yun Sukatami (Kadisnaker Kab. Langkat)
Adapun tuntutan dari yang disampaikan adalah “Meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat untuk Menegakkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan Melakukan Penekanan kepada Perusahaan – Perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat agar segera membuat Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) kegiatan bongkar muat antara pihak Perusahaan dengan Pihak DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat.”
“Meminta Ketua DPRD Kabupaten Langkat supaya bersikap Netral atas dualisme kepemimpinan DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat.”
Sdr. Sejarahta Sembiring selaku ketua Organisasi yang sah secara legalitas.
Kami menduga batalnya RDP pada Tanggal 25 Oktober 2023 karena keberpihakan Ketua DPRD Kabupaten Langkat terhadap DPC F.SPTI – K.SPSI versi sebelah di bawah Pimpinan Dewa Dewapa yang notabene adalah keponakan dari Ketua DPRD Kabupaten Langkat.
Selanjutnya perwakilan dari aksi juga meminta kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat “agar segera membuat RDP terkait DPC F.SPTI – K.SPSI yang sudah DILEGALKAN Pemerintah dan sudah memenuhi unsur Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 25 Huruf (a) dengan Perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat.”
“Mengingat Surat Penegasan Plt. Bupati Langkat Nomor : 568-1677/Disnaker/2023 tentang kepengurusan DPC F.SPTI – K.SPSI Kab. Langkat masa bakti 2020-2025 adalah Sdr. Sejarahta Sembiring.”
Mereka juga “meminta Plt. Bupati Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat untuk menindak tegas Perusahaan – Perusahaan yang tidak tunduk dan patuh terhadap Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 25 Huruf (a).”
dan meminta Plt. Bupati Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat untuk menindak tegas Perusahaan – Perusahaan yang tidak patuh terhadap Surat Penegasan Plt. Bupati Langkat.
“Apabila tuntutan kami dalam waktu 3 x 24 jam belum disikapi Plt. Bupati Langkat dan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, maka kami akan menghadirkan Massa yang lebih besar dan kami akan menginap di Kantor Bupati Langkat dan Kantor DPRD Kabupaten Langkat sampai tuntutan kami dipenuhi.” (Pungkasnya)
Dalam menyikapi dan menanggapi tuntutan dari perwakilan tersebut Kadisnaker Kabupaten mengatakan “Bahwa di tingkat pusat sudah terjadi dualisme Kepemimpinan di tubuh Organisasi DPC F.SPTI – K. SPSI. Permasalahan dualisme yang terjadi di Kabupaten Langkat adalah turunan dualisme kepemimpinan di Organisasi tingkat Pusat.”
“Secara legalitas/keabsahan, Disnaker Kabupaten Langkat mengakui keberadaan DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat versi Sejarahta Sembiring.”(Pungkasnya)
Sementara Komisi B DPRD Kabupaten Langkat menanggapi dan menyikapi tuntutan Massa dengan mengatakan “Inti dari Permasalahan ini adalah soal pengakuan dan Penerimaan masing – masing Perusahaan atas kerjasama kegiatan bongkar muat dengan Organisasi F.SPTI – K.SPSI di Wilayah Kabupaten Langkat yang faktanya ada terdapat 3 versi organisasi F.SPTI-K.SPSI.”
“Secara legalitas/keabsahan, Komisi B DPRD Kabupaten Langkat tetap mendukung DPC F.SPTI – K.SPSI versi Sejarahta Sembiring.” (Ujar Komisi B DPRD Kabupaten Langkat)
Komisi B DPRD Kabupaten Langkat juga mengatakan “perlunya dilakukan duduk bersama dalam membahas Permasalahan dualisme kepengurusan di tubuh DPC F SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat dengan Melibatkan semua pihak terkait seperti Plt. Bupati Langkat, DPRD Kabupaten Langkat, Disnaker Kabupaten Langkat, DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten. Langkat dari masing – masing versi serta Perusahaan – Perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat.” (Pungkasnya)
Pada bulan Desember 2023 yang akan datang Komisi B DPRD Kabupaten Langkat akan Menjadwalkan RDP dengan Mengundang Perusahaan – Perusahaan yang belum membuat PKB atau Perjanjian Kerja Bersama dengan DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat versi Sejarahta Sembiring.
Selanjutnya Komisi B DPRD Kabupaten Langkat akan membuat NOTULEN dan Merekomendasikan Ketua DPRD Kabupaten Langkat agar Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sdri. Sri Bana Perangin-angin segera Mengeluarkan Rekomendasi dalam Mengatasi Permasalahan yang ada dan agar dikeluarkan keputusan yang seimbang sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Sebagai Hasil akhir dari pertemuan Perwakilan aksi damai DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat dengan DPRD Kab. Langkat dan Pemerintahan kab. Langkat
Hingga berita ini diturunkan DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat berlangsung aman dan Kondusif dengan melibatkan Pengamanan terbuka dan tertutup oleh Personil Polres Langkat dan Satpol PP Kabupaten Langkat.
Tepat Pukul 13.30 Wib DPC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Langkat selesai dilaksanakan. Selanjutnya Massa membubarkan diri dengan tertib.
(Taslim)