Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

100 Ekor Ayam Kampung Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kelurahan Terjun

 

matanewstv.com | | Hamparan Perak – Seorang pria berinisial A (21) ditangkap Reskrim Polsek Hamparan Perak atas kasus pencurian 100 ekor ayam kampung milik Tjao Ka Kak alias Akang (67).

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Muchlisin melalui Panit Reskrim IPDA Pol H Simatupang membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku ditangkap di sekitaran Kelurahan Terjun pada hari Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 11 siang,” ujarnya.

Akang (67), korban pencurian yang tinggal di lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak pada hari Senin (5/2/).

Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Pol H Simatupang dan Katim Aiptu Rubiono, berkat kejelian Panit IPDA Pol H. Simatupang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

A (21) mengaku telah melakukan pencurian ayam sejak bulan November 2023. Hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain slot.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 (Ayat 1) ke 1E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

A (21) melancarkan aksinya pada malam hari. Dia masuk ke kandang ayam milik korban dan mengambil ayam-ayam tersebut satu per satu. Dia kemudian membawa ayam-ayam curiannya dengan berjalan kaki.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan Rupiah.

Kapolsek Hamparan Perak mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan patroli di lingkungan masing masing” kata Muchlisin.   (Nain)

Grid-Art-20250321-060721461

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *